Berikut
kajian singkat tentang organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih
aktif hingga saat ini.
1.
World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat
ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar
yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses
pada URL: http://www.w3c.org
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab
terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC).
IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan
dengan smooth.
3.
Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet
4.
Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok ini bertanggung
jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
ASPEK
HUKUM DALAM INTERNET
Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau
aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta
ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak
peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media
informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana
perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang
sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang
bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan
bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya
aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh
informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika
UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas
cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo
untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung
unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah
mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang
memuat film Fitna,
yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP
(30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu
sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert
Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat
beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah
sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut
untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan
pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para
stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan
tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan
melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa
internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti
media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali
penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga
penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga
kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan,
kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code of conduct dalam pemanfaatan internet
tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang
disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU
tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait
dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4)
yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan
substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan
kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen
Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum
untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan
sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan,
bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of
power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang
menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu
bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang
lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna
tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya
pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap
dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan
kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip
Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi
dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap
bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak
hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger
(karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara
yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan
publik.
Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca
sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai
(aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan
hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan
keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan
aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
DALAM
PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
2. Membuat
tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput.
Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak
tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak
mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik,
termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan
CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open
Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi
web anda “tidak aman”
5. Tidak
menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak
“wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari
pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan
SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu
membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll).
Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak
bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang
ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan,
promosi, dll.
7. Menulis
Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan
mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah
email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi
Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan
semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak
kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) ,
Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain
pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9. Punya
Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi
untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at
yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan
Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di
beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain
sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain
dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan
melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi
pekerjaan rutin.
Prinsip dalam Membuat WEB
1.
Jangan membuat user berpikir terlalu lama
Suatu halaman website, haruslah jelas sejelas-jelasnya, dapat memberikan informasi yang mudah untuk dimengerti. Hal yang harus dilakukan adalah meminimalkan atau menghilangkan bagian-bagian pada website yang dapat membuat user terus bertanya karena biasanya user akan segera meninggalkan website Anda apabila mereka sulit menelaah informasi yang ada karena kecenderungan users malas untuk berpikir terhadap hal-hal tertentu.
Salah satu hal yang dapa membantu users betah diwebsite Anda adalah
membuat struktur yang jelas seperti memberikan petunjuk lewat gambar,
link yang mudah dimengerti sehingga dapat memberikan arahan yang baik
terhadap apa yang dapat dilakukan user diwebsite tersebut.
2.
Jangan menyia-nyiakan kesabaran user
Jika Anda ingin menawarkan user untuk memanfaatkan layanan website Anda, jangan sekali-kali membuat ribet, Anda harus menjaga agar persyaratan bagi user seminimal mungkin dalam artian bahwa user melakukan sedikit aksi untuk mencoba layanan Anda.
Jika Anda ingin menawarkan user untuk memanfaatkan layanan website Anda, jangan sekali-kali membuat ribet, Anda harus menjaga agar persyaratan bagi user seminimal mungkin dalam artian bahwa user melakukan sedikit aksi untuk mencoba layanan Anda.
Salah satu contohnya adalah jangan
menyediakan halaman pengisian yang panjang untuk user, apalagi
melibatkan data pribadi yang lengkap karena biasanya mereka akan
malas mengisi data karena sebenarnya yang ingin mereka lakukan
hanyalah mencoba-coba dahulu layanan Anda sebelum memutuskan untuk
memberikan data mereka.
3.
Kelola fokus perhatian user
Salah satu atau lebih aspek yang ada dalam user interface suatu website, dapat menarik perhatian user lebih banyak daripada yang lainnya. Sebagai contoh gambar lebih menarik daripada teks, sama seperti kalimat dengan tulisan yang ditebalkan lebih menarik daripada teks yang biasa.
Salah satu atau lebih aspek yang ada dalam user interface suatu website, dapat menarik perhatian user lebih banyak daripada yang lainnya. Sebagai contoh gambar lebih menarik daripada teks, sama seperti kalimat dengan tulisan yang ditebalkan lebih menarik daripada teks yang biasa.
Kemudian juga
diteliti bahwa mata manusia dapat secara cepat mengenal pola dan
pergerakan sehingga iklan-iklan berbasis video atau gambar bergerak
meskipun bagi user sangat mengganggu, tetapi dari sudut pandang
marketing dapat menarik perhatian lebih baik. Mengelola fokus
perhatian user pada apa yang ditawarkan website Anda akan menarik
user untuk mencobanya.
4.
Paparkan fitur yang ada dengan baik
Prinsip memaparkan fitur website Anda akan banyak membantu user mengerti alur maupun hal-hal yang patut user ketahui. Sebagai contoh memaparkan fitur untuk membimbing user dalam langkah-langkah sebelum mencapai tujuan akhir memperoleh program gratis, akan lebih memberikan gambaran besar bagi user mengenai apa yang harus dilakukannya dan mengapa harus melakukannya.
Prinsip memaparkan fitur website Anda akan banyak membantu user mengerti alur maupun hal-hal yang patut user ketahui. Sebagai contoh memaparkan fitur untuk membimbing user dalam langkah-langkah sebelum mencapai tujuan akhir memperoleh program gratis, akan lebih memberikan gambaran besar bagi user mengenai apa yang harus dilakukannya dan mengapa harus melakukannya.
5.
Buat penulisan yang efektif
Ada banyak perbedaan antara membaca tulisan di website dengan di media cetak, sehingga Anda perlu tahu cara membuat tulisan yang efektif diwebsite. Sebagai contoh, tulisan promosi yang panjang tidak akan dibaca user. Teks yang panjang tanpa gambar dan kata kunci yang dibuat menarik seperti bold dan italic akan langsung dilewatkan.
Ada banyak perbedaan antara membaca tulisan di website dengan di media cetak, sehingga Anda perlu tahu cara membuat tulisan yang efektif diwebsite. Sebagai contoh, tulisan promosi yang panjang tidak akan dibaca user. Teks yang panjang tanpa gambar dan kata kunci yang dibuat menarik seperti bold dan italic akan langsung dilewatkan.
Kemudian bahasa-bahasa yang sulit
dimengerti juga akan diabaikan. Hal-hal ini membuat pesan menjadi
tidak tersampaikan dengan baik. Beberapa hal yang harus Anda lakukan
adalah membuat tulisan secara singkat, padat, kategorikan layout
dengan baik seperti memadukan warna, gambar, penekanan pada tulisan
dan kejelasan.
6.
Pertahankan kesederhanaan
Prinsip kesederhanaan dalam membuat website adalah salah satu tujuan utama dari design website. Jarang sekali user yang datang ke website hanya untuk menikmati designnya saja, yang lebih utama adalah bagaimana mereka mencari informasi yang berguna, sehingga kesederhanaan sangat penting disini daripada kompleksitas pada design website.
Prinsip kesederhanaan dalam membuat website adalah salah satu tujuan utama dari design website. Jarang sekali user yang datang ke website hanya untuk menikmati designnya saja, yang lebih utama adalah bagaimana mereka mencari informasi yang berguna, sehingga kesederhanaan sangat penting disini daripada kompleksitas pada design website.
7.
Jangan takut pada bagian tertentu yang kosong
Banyak sekali website-website yang ada menjejalkan seluruh informasi kepada user sehingga seluruh halaman penuh berisi informasi diberbagai sisinya. Hal ini bukan saja mengganggu, tapi juga buruk karena user juga malas membaca demikian banyak informasi yang belum tentu berguna buat mereka.
Banyak sekali website-website yang ada menjejalkan seluruh informasi kepada user sehingga seluruh halaman penuh berisi informasi diberbagai sisinya. Hal ini bukan saja mengganggu, tapi juga buruk karena user juga malas membaca demikian banyak informasi yang belum tentu berguna buat mereka.
Bagian tertentu yang kosong pada website Anda, misalnya jarak
antar tulisan yang satu agak jauh sehingga ada kekosongan, akan
sangat membantu mengurangi beban user untuk menerima informasi yang
terlalu banyak. Hasilnya, mereka akan lebih mungkin dan mudah
menerima informasi yang lebih tepat.
8.
Komunikasikan secara efektif dengan “bahasa yang mudah”
Bahasa bukan hanya dalam bentuk kalimat teks, tapi elemen-elemen pada website juga dapat berarti bahasa yang dapat dimengerti oleh masing-masing user yang menerimanya. Hal yang harus Anda perhatikan adalah menyediakan user struktur konsep yang jelas dan konsisten, konsisten dari segi tampilan layout, navigasi dan sebagainya diseluruh elemen website.
Bahasa bukan hanya dalam bentuk kalimat teks, tapi elemen-elemen pada website juga dapat berarti bahasa yang dapat dimengerti oleh masing-masing user yang menerimanya. Hal yang harus Anda perhatikan adalah menyediakan user struktur konsep yang jelas dan konsisten, konsisten dari segi tampilan layout, navigasi dan sebagainya diseluruh elemen website.
Selain itu, cara mengkomunikasikan yang
efektif dapat pula berupa petunjuk maupun elemen-elemen visual
yang bersifat sederhana, jelas, dapat dibedakan dan juga ketegasan
baik dari segi tipografi maupun simbolisasi.
9.
Gunakan standar elemen yang telah dikenal
Website-website yang lebih dulu muncul dalam waktu yang lama, pasti sedikit banyak telah membuat user memiliki perilaku tertentu. Sebagai contoh, jika ada gambar keranjang belanja di suatu website, berarti langsung diketahui bahwa user dapat memesan produk dari website tersebut.
Website-website yang lebih dulu muncul dalam waktu yang lama, pasti sedikit banyak telah membuat user memiliki perilaku tertentu. Sebagai contoh, jika ada gambar keranjang belanja di suatu website, berarti langsung diketahui bahwa user dapat memesan produk dari website tersebut.
Dengan
memanfaatkan standar-standar elemen seperti ini sangatlah berguna
sehingga mengurangi hal-hal yang dapat menyulitkan user untuk
memahami bagaimana sesuatu dapat bekerja.
10.
Lakukan tes pada awal-awal dan sesering mungkin
Prinsip ini disebut juga sebagai TETO (Test Early, Test Often) yang biasanya diterapkan pada proyek web design sebagai tes untuk penggunaan. Tujuannya adalah untuk mencari masalah-masalah signifikan dan juga masalah yang berkaitan dengan layout.
Prinsip ini disebut juga sebagai TETO (Test Early, Test Often) yang biasanya diterapkan pada proyek web design sebagai tes untuk penggunaan. Tujuannya adalah untuk mencari masalah-masalah signifikan dan juga masalah yang berkaitan dengan layout.
Serangan yang kemungkinan terjadi:
1. Password Attack
Password
Attack adalah usaha penerobosan suatu sistem jaringan dengan cara
memperoleh password dari jaringan tersebut. Password merupakan sesuatu
yang umum jika bicara tentang keamanan. Kadang seorang user tidak peduli
dengan nomor pin yang mereka miliki, seperti bertransaksi online di
warnet, bahkan onlinr dirumahpun sangat berbahaya jika tidak dilengkapi
dengan software security seperti SSL dan PGP.
2. Merusak File Server
Protokol-protokol
untuk transportasi data tulang punggung dari internet adalah tingkat
TCP (TCP Level) yang mempunyai kemampuan dengan mekanisme untuk
baca/tulis antar pada [jaringan dan host. Attacker bisa dengan mudah
mendapatkan jejak informasi dari mekanisme ini untuk mendapatkan akses
ke direktori file.Tergantung pada OS (Operting System) yang digunakan,
attacker bisa meng extrack informasi tentang jaringan,
sharingprivileges nama dan lokasi dari user dan groups, dan spesifikasi
dari aplikasi atau banner (nama dan versi software). Sistem yang
dikonfigurasi atau diamankan secara minimal akan dengan mudah
membeberkan informasi ini bahkan melalui firewell sekalipun. Pada sistem
UNIX, informasi ini dibawa oleh NFS (Jaringan File System) di port
2049. Sistem windows menyediakan ini pada SMB (Server Messaging Block)
dan NetBIOS pada port 135-139 (NT) dan port 445 pada win2k.
3. Deface Web Server
Kerawanan yang terdapat dalam HTTPD ataupun Web Server ada lima macam :
1. Buffer overflows,
2. Httpd,
3. Bypasses,
4. Cross scripting,
5. Web kode vulnerabilities, dan
6. URL floods.
HTTPD Buffer Overflow bisa terjadi karena attacker
menambahkan error s pada port yang digunakan untuk web traffic dengan cara
memasukan banyak kakter dan string untuk menemukan tempat overflow yang sesuai.
Ketika tempat untuk overflow ditemukan, seorang attackerakan memasukkan string
yang akan menjadi perintah yang dapat dieksekusi. Buffer-overflow dapat
memberikan attacker akses ke command prompt.
Beberapa feature dari HTTPD bisa digunakan untuk menciptakan HTTPD bypass, memberi akses ke server menggunakan fungsi logging. Dengan cara ini, sebuah halaman web bisa diakses dan diganti tanpa dicatat oleh web server. Cara ini sering digunakan oleh para cracker, hacktivis dan cyber vandals untuk mendeface website. Sedangkan kerawanan pada script web bisa terjadi pada semua bahasa pemrograman web dan semua ekstensi aplikasi. Termasuk VB, Visual C++, ASP, TCL, Perl, PHP, XML, CGI, dan Coldfusion. Pada dasarnya, attacker akan mengexploitasi kelemahan dari sebuah aplikasi, seperti CGI script yang tidak memeriksa input atau kerawanan pada IIS RDS pada showkode.
ASP yang mengizinkan menjalankan perintah secara remote ( Remote Command Priviledges ). Melalui cross scriptting dan cross-site scriptting seorang attacker bisa mengexploitasi sebuah pertukaran cookies antara browser dan webserver. Fasilitas ini dapat mengaktifkan script untuk merubah tampilan web. Script ini bisa menjalankan malware, membacainformasi penting dan mengexpose data sensitive seperti nomor credit card dan password. Pada akhirnya attacker dapat menjalankan denial of service dengan URL flood, yang dilakukan dengan cara mengulang dan terus mengulang permintaan terhadap port 80 httpdbatas TTL ( Time To Live ).
Sumber
No comments:
Post a Comment