Monday, November 28, 2011

Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa

Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :

1) Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat-tempat peribadatan, seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, perdagangan. cara kehidupan demikian mempunyai kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.

2.) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan, paham politik, perbedaan agama, dan sebagainya.


PERBEDAAN DESA DAN KOTA
 
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam  menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat  perkotaan.

Ciri-ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian;
4) corak kehidupan sosial
5) stratifikasi sosial
6) mobilitas .sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial; dan
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

PENGERTIAN DESA/PEDESAAN

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut. Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut  Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang  terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri-cirinya masyarakat pedesaan sebagai berikut :

a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti, iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


http://rud1.ngeblogs.com/2009/12/18/pengertian-masyarakat-perbedaan-masyarakat-perkotaan-dan-pedesan/

Saturday, November 19, 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.


Adapun pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.


Pelapisan sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.


Jadi dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya  kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.


Mengenai pelapisan sosial saya akan membahas lebih dekat dengan contoh di negeri kita ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atasnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan di pemerintah dan kalangan bawahnya adalah rakyat, kita dapat melihat bahwa pembedaan kelas ini begitu mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum, kesannya di negeri ini pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di kursi pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat.


Menurut kenyataan yang terjadi para pejabat negera yang mencuri kesejahteraan rakyat dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di jerat hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan pencurian kecil-kecilan, sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap maka yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara bak hotel berbintang.


Dari kasus di atas terlihat sangat mencolok pelapisan sosial antara kelas-kelas atas dan kelas-kelas rendah, dapat terlihat kelas-kelas atas mempunyai wewenang lebih dan kekuasaan lebih ketimbang kelas rendah, dan kesanya semuanya bisa di beli dengan uang termasuk keadilan dapat di beli dengan uang.


Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah. 


Opini :
Menurut saya pelapisan sosial dalam masyarakat lumrah terjadi,  akan tetapi alangkah lebih baiknya diantara masyarakat menghilangkan perbedaan-berbedaan derajat dan mengusung kesamaan derajat sehingga tidak ada lagi ketidak adilan di negeri ini tidak ada lagi pihak yang lebih di untungkan dan pihak yang lebih di pentingkan, yang ada hanya kesamaan hak antar masyarakat. 

Friday, November 11, 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :

1. Menurut asal kelahiran

Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.

Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

2. Naturalisasi

Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :

• Naturalisasi Biasa

Syarat-syaratnya adalah :

- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain


Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.



Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.

Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. 

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.


Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah. 

Contoh Kasus
Jaksa Bersikukuh Istri Umar Patek Warga Negara Filipina

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan dengan terdakwa istri dari pelaku teror Bom Bali 1 Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak argumentasi pengacara yang menyebut berkas dakwaan kabur karena ketidaksamaan identitas kewarganegaraan yang ada di berkas dan pengakuan terdakwa.

"Walau pun dia sudah 13 tahun menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Indonesia tidak serta merta dia telah menjadi warga negara Indonesia, dia tetap harus mengurus status kewarganegaraannya," kata JPU, Mayasari, usai persidangan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/11/2011).

Senin (7/11) lalu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan kliennya. Di dalam nota tersebut disebutkan bila dakwaan jaksa kabur karena ketidaksesuaian status warga negara Rukoyah di berkas jaksa dan pernyataan terdakwa sendiri di depan Majelis Hakim yang diketuai Suharsono.

Jaksa menyebut istri Umar Patek tersebut berkewarganegaraan Filipina. Namun saat hakim menanyakan status warga negara, Rukoyah menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia. Akibat ketidaksesuaian itu, pengacara menilai dakwaan jaksa kabur.

"Di berkas Kedubes Filipina pun disebutkan bila terdakwa adalah warga Filipina," ujar Maya.

Dalam persidangan tadi, Jaksa berharap majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.

Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Nurlan, meminta jaksa langsung menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Umar Patek harus dihadirkan di persidangan, karena dia saksi kunci perkara," kata Nurlan usai persidangan.

Saat disinggung kelaikan kesaksian Umar Patek di persidangan atas perkara yang menimpa Rukoyah, berhubung keduanya adalah pasutri, Nurlan bersikukuh meski keduanya memiliki hubungan keluarga kesaksian Umar Patek tetap diperlukan untuk membela kliennya.

"Tergantung bobotnya, walau pun ada aturan di KUHAP yang mengatur hubungan keluarga tidak boleh memberikan kesaksian, tapi masih bisa didengarkan keterangannya," jelas Nurlan kepada detikcom.

Di persidangan sebelumnya, pengacara menolak tegas dakwaan Jaksa yang menyebut Rukoyah bersalah melanggar pasal pemalsuan dokumen. Rukoyah, kata pengacara, hanya mengikuti keinginan suaminya membuat paspor palsu.

Pengacara juga menegaskan, dalam perkara yang disidangkan seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus tersebut adalah Heri Kuncoro dan suami terdakwa.

Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.

sumber

Sumber :


• http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
• http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
• Tim Kewarganegaraan SMU. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Galaxy Puspa Mega; 2004. h. 2-10.

 

Thursday, November 3, 2011

Kami Jiwa Muda

yang muda yang berkuasa, yang muda yang berkarya, yang muda gak mau kalah sama yang tua, yang muda yang memiliki semangat luar biasa, yang muda  yang aus yang aus .. lho ?

hahaha pernah denger kan dari salah satu kalimat diatas itu?
yap, banyak yang mengatakan seperti itu. tapi tak tau juga bagaimana kenyataannya

pemuda, berasal dari kata muda yang berarti masih belia, tidak tua, belum tau apa-apa, tapi ingin tau apa-apa. pemuda menurut artikel yang pernah saya baca itu adalah berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. 

membela yang benar, dan membimbing yang salah. mungkin itu salah satu maksudnya disini. kaya pahlawan bertopeng ya? membela keadilan hahaha tapi apakah si pahlawan vertopeng itu sendiri masih muda?

jiwa muda, jiwa yang tak mengenal takut, tak mengenal lelah, tak mengenal malu, dan memiliki keingin tahuan yang tinggi. apapun bisa dia lakukan bila didasari dengan  kemauan. misalkan, demi seorang perempuan atau seorang pria yang dia suka, dia cintai dan dia sayang, dia rela melakukan apa saja demi mendapatkan itu semua.

yang muda yang memiliki semangat besar, yang mampu mempengaruhi seseorang untuk melalakukan sesuatu atau memberikan suatu kontribusi untuk melakukan perubahan. ternyata dibalik itu semua mereka yang berjiwa muda juga memiliki sisi negativ.

yang berjiwa muda yang memiliki emosi tingkat tinggi, yang berjiwa muda yang memiliki amarah tak terkendali. apakah mahasiswa bisa dibilang muda? lihat saja tingkah laku mereka yang anarki saat melakukan demo di jalan, entah apa yang mereka sampaikan, entah didengarkan atau tidak oleh mereka yang bertanggung jawab. maksud yang bertanggung jawab disini ialah saat mereka para mahasiswa berdemo didepan gedung mpr/dpr atau sejenisnya.

apa teriakan dan orasi mereka yang berdemo didengar oleh mereka yang berdasi, gagah mengenakan mobil mewah duduk didalam gedung besar sana mendengarnya? apa semua orasi mereka dijamin akan dipertanggung jawabkan oleh mereka yang berdasi disana?

buat apa sih kita capek-capek, panas-panasan berdemo dan orasi di pinggir jalan, teriak-teriakan kalau emang kenyataan ayau faktanya suara kita tak didengar dan diabaikan oleh mereka. dibayar enggak capek iya.

lebih baik kita diam, tapi bermanfaat. karna diam itu emas
lebih baik kita buktikan dengan perbuatan, jangan banyak omong kalau toh hasilnya gak ada. lebih baik kita mulai dari hal yang tekecil terlebih dahulu.

sosialisasi, sosialisasi menurut wiki yang saya baca itu ..
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.

yap benar, kita ambil contoh anak-anak gelandangan yang hidupnya dikolong jembatan, yang tak sekolah. kita bisa memulainya dengan membuat suatu perkumpulan belajar mengajar bagi mereka yang tak sekolah. kita bisa ajarkan mereka bagaimana caranya berbahasa indonesia yang baik dan benar. karna anak-anak seperti mereka ialah aset dari negara kita, merekalah bibit-bibit yang mungkin kedepannya akan sukses.

jangan terlalu diforsir untuk  belajar mereka, selingkanlah dengan bermain. agar mereka terlihat ceria dalam belajar dan mereka tidak bosan. dengan begini mereka pasti akan senang untuk belajar kedepannya.

didiklah mereka-mereka penerus bangsa sejak dini.
lihat pahlawan kita R.A Kartini, yang berjuang keras sebisa mungkin untuk mengajarkan mereka anak-anak pendidikan sejak dini. sampai beliau ber-akting belajar, sangking di larangnya sekolah pada jaman dulu oleh tentara jepang, karna mereka tidak mau melihat rakyat indonesia itu pintar.