Friday, November 11, 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :

1. Menurut asal kelahiran

Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.

Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

2. Naturalisasi

Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :

• Naturalisasi Biasa

Syarat-syaratnya adalah :

- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain


Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.



Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.

Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. 

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.


Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah. 

Contoh Kasus
Jaksa Bersikukuh Istri Umar Patek Warga Negara Filipina

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan dengan terdakwa istri dari pelaku teror Bom Bali 1 Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak argumentasi pengacara yang menyebut berkas dakwaan kabur karena ketidaksamaan identitas kewarganegaraan yang ada di berkas dan pengakuan terdakwa.

"Walau pun dia sudah 13 tahun menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Indonesia tidak serta merta dia telah menjadi warga negara Indonesia, dia tetap harus mengurus status kewarganegaraannya," kata JPU, Mayasari, usai persidangan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/11/2011).

Senin (7/11) lalu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan kliennya. Di dalam nota tersebut disebutkan bila dakwaan jaksa kabur karena ketidaksesuaian status warga negara Rukoyah di berkas jaksa dan pernyataan terdakwa sendiri di depan Majelis Hakim yang diketuai Suharsono.

Jaksa menyebut istri Umar Patek tersebut berkewarganegaraan Filipina. Namun saat hakim menanyakan status warga negara, Rukoyah menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia. Akibat ketidaksesuaian itu, pengacara menilai dakwaan jaksa kabur.

"Di berkas Kedubes Filipina pun disebutkan bila terdakwa adalah warga Filipina," ujar Maya.

Dalam persidangan tadi, Jaksa berharap majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.

Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Nurlan, meminta jaksa langsung menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Umar Patek harus dihadirkan di persidangan, karena dia saksi kunci perkara," kata Nurlan usai persidangan.

Saat disinggung kelaikan kesaksian Umar Patek di persidangan atas perkara yang menimpa Rukoyah, berhubung keduanya adalah pasutri, Nurlan bersikukuh meski keduanya memiliki hubungan keluarga kesaksian Umar Patek tetap diperlukan untuk membela kliennya.

"Tergantung bobotnya, walau pun ada aturan di KUHAP yang mengatur hubungan keluarga tidak boleh memberikan kesaksian, tapi masih bisa didengarkan keterangannya," jelas Nurlan kepada detikcom.

Di persidangan sebelumnya, pengacara menolak tegas dakwaan Jaksa yang menyebut Rukoyah bersalah melanggar pasal pemalsuan dokumen. Rukoyah, kata pengacara, hanya mengikuti keinginan suaminya membuat paspor palsu.

Pengacara juga menegaskan, dalam perkara yang disidangkan seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus tersebut adalah Heri Kuncoro dan suami terdakwa.

Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.

sumber

Sumber :


• http://id.wikipedia.org/wiki/Warganegara
• http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
• Tim Kewarganegaraan SMU. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Galaxy Puspa Mega; 2004. h. 2-10.

 

No comments:

Post a Comment